Skip to main content

Apakah Benar Riwayat Pinjaman Online Masuk ke SLIK? 
Berikut Fakta Lengkapnya!



SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) checking, atau yang dulu dikenal dengan BI Checking, adalah sebuah sistem  yang dikelola oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) untuk memberikan informasi riwayat kredit seseorang atau badan usaha kepada lembaga keuangan. Informasi ini penting untuk menilai kelayakan pemohon kredit.


sumber ilustrasi : website OJK 

BPR Arthaguna Sejahtera, Depok - Di tengah maraknya pertumbuhan industri teknologi finansial (fintech), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bahwa data hasil Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) akan secara resmi dilaporkan oleh data perusahaan pinjaman online (pinjol) per tanggal 31 Juli 2025.


Hal ini dipastikan akan berdasar pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2024, yang menyatakan jika OJK tengah mengembangkan strategi sistem pelaporan kredit di Indonesia sebagai salah satu rekomendasi World Bank dalam Financial Sector Assessment Program (FSAP) Tahun 2024.

Berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2024 menyatakan jika, "berkaitan dengan proses pengembangan tersebut, SLIK diharapkan dapat menyediakan informasi debitur yang lebih komprehensif guna mendukung LJK dalam proses analisis penyediaan dana, penerapan manajemen risiko kredit atau pembiayaan dan/atau risiko asuransi atau penjaminan, serta kegiatan lainnya untuk mendukung pelaksanaan kegiatan usaha pada LJK."


Berkaitan dengan ini, proses SLIK ini menjadi pertimbangan yang konkret bagi masyarakat untuk menggunakan jasa pinjaman online (pinjol) yang legal dan terverifikasi OJK, selain itu, hal ini juga dapat membentuk karakter masyarakat yang jauh lebih bertanggung jawab dan bersikap bijak dalam hal literasi keuangan.


Melalui laman resmi OJK, Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Kominikasi OJK, M.Ismail Riyadi menyampaikan jika "OJK telah menetapkan bahwa mulai tanggal 31 Juli 2025, Penyelenggara Pindar wajib menjadi pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang sudah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2024.


Selain itu, berdasarkan ketentuan SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (PLPBBTI), OJK juga berharap jika perusahaan pinjol dapat memperkuat mitigasi risiko seiring meningkatnya jumlah Penerima Dana (Borrower) yang gagal bayar.


Kemudian berkaitan dengan ketentuan tersebut, penyelenggara pinjol diwajibkan untuk melakukan penilaian kelayakan pendanaa dan kesesuaian antara jumlah pinjaman yang diajukan dengan kemampuan finansial penerima dana, selain itu perusahaan pinjol juga dilarang memberi pembiayaan kepada nasabah yang terdaftar lebih dari tiga perusahaan.

M. Ismail Riyadi juga menambahkan jika "OJK mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijak dalam memanfaatkan fasilitas pendanaan dari Penyelenggara Pindar, termasuk agar tidak melakukan hal-hal yang ditujukkan agar sengaja tidak membayar utang kepada Penyelenggara Pindar."



Sumber :