Skip to main content

Payment ID, Cara Baru Bank Indonesia Awasi Transaksi Digital Berbasis NIK



Bank Indonesia akan Memperkenalkan Payment ID Berbasis NIK Pada Tanggal 17 Agustus 2025


Sumber Ilustrasi : Antaranews.com

BPR Arthaguna Sejahtera, Depok - Dilansir dari laman berita resmi Kompas, kompas.com, Bank Indonesia (BI) resmi akan memperkenalkan Payment ID pada tanggal 17 Agustus 2025 yang akan bertepatan dengan peringatan dan perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke - 80


Upaya yang dilakukan oleh Bank Indonesia (BI) ini merupakan sebuah inisiatif untuk menerapkan digitalisasi sistem pembayaran nasional yang tertuang di dalam Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030.


Berdasarkan informasi yang dirilis di laman berita resmi Kompas, kompas.com, Payment ID adalah sebuah kode unik yang dibuat untuk terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan disiapkan dan dirancang untuk memantau, mendeteksi dan merekam riwayat transaksi keuangan masyarakat secara lebh detail dan komprehensif.


Dilansir dari kompas.com, Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran (DKSP) BI, Dudi Dermawan, dalam acara Editor Gathering Bank Indonesia menyampaikan jika Payment ID ini berbasis NIK.


Mekanisme Payment ID


Secara teknis, Payment ID merupakan sebuah kombinasi sembilan karakter berupa huruf dan angka yang dirancang untuk berfungsi sebagai identitas unik dalam sistem pembayaran.

Ke depannya, kode ini menjadi akan menjadi sebuah perantara antara profil individu dan seluruh transaksi keuangan yang dilakukan, baik melalui rekening bank, e-wallet, atau platform pembayaran lainnya.


Bank Indonesia menyampaikan jika ada tiga fungsi utama dari Payment ID, yang pertama, Payment ID ini akan berkaitan dengan identifikasi profil individu yang melakukan dan menggunakan sistem pembayaran secara spesifik.

Kedua, Payment ID ini akan melakukan otentikasi data transaksi dengan tujuan memastikan keaslian dan validitas secara komprehensif. Kemudian untuk fungsi Payment ID yang ketiga adalah, konektivitas data antara individu dan catatan transaksi secara rinci dan detail.


Bank Indonesia berharap, bahwa dengan hadirnya sistem ini, pemantauan secara real time kepada seluruh riwayat transaksi keuangan masyarakat, mulai dari pemasukan, pengeluaran, pinjaman, investasi, hingga aktivitas berisiko seperti judi online dan pinjaman online yang bersifat ilegal bisa dilakukan dengan rinci.


Kapan Jadwal Peluncuran Payment ID?


Berdasarkan informasi resmi yang beredar diberbagai portal media digital, termasuk kompas.com, menyampaikan jika, peluncuran resmi Payment ID ini akan dilakukan pada 17 Agustus 2025 bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80 dengan catatan belum implementasi secara menyeluruh.


Dilansir di laman resmi kompas.com, menurut Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran (DKSP) BI, Dudi Dermawan menyampaikan jika peluncuran tanggal 17 Agustus 2025 nanti merupakan sebuah tahapan awal. Pada tahap ini, Bank Indonesia akan memperkenalkan hasil eksperimen internal yang telah dilakukan oleh Bank Indonesia, termasuk pada pegawai institusi dan program distribusi bantuan sosial.


Kemudian, implementasi penuh akan dilakukan secara bertahap. Tahap Pertama (BI-Ied) ditargetkan berjalan mulai 2027. Selanjutnya, tahap kedua ( integrated-Ied) akan diimplementasikan pada tahun 2029 dengan kolaborasi lintas lembaga.


Apa Manfaat & Dampak Bagi Masyarakat serta Lembaga Keuangan


Menurut BI, peresmian dan peluncuran Payment ID ini merupakan sebuah terobosan yang vital untuk mendukung sistem keuangan yang lebih transparan, akurat, dan terintegrasi.


Proses penilaian profil keuangan calon nasabah oleh perbankan atau lembaga pembiayaan lainnya merupakah salah satu dampak positif dari hadirnya Payment ID.


Selain itu, semua data dari berbagai sumber rekening bank, e-wallet, hingga aplikasi atau platform keuangan yang lain akan dikonsolidasikan dalam satu identitas tunggal yang bernama Payment ID, sehingga ini akan menjadi sebuha wadah yang powerful.


Dudi Dermawan menambahkan bahwa,"nantinya, seluruh data di bank akan memiliki ekuivalen yang terhubung dengan Payment ID."


Kemudian, sistem ini juga diharapkan membantu mendeteksi potensi penyalahgunaan, seperti pencucian uang, pendanaan ilegal atau transaksi mencurigakan lainnya.


Berhubungan dengan privasi data, Bank Indonesia menegaskan bahwa penggunaan Payment ID akan tetap berdasar pada prinsip perlindungan data pribadi, ke depannya data transaksi yang terhubung melalui Payment ID hanya dapat diakses dengan persetujuan nasabah dan izin dari Bank Indonesia


Berkaitan dengan hal tersebut, Bank Indonesia memastikan dan menjamin bahwa seluruh proses pengelolaan data akan dilakukan berdasarkan dan sesuai dengan Undang Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).


"Bagi siapapun individu yang ingin mengakses data tersebut ahrus mengajukan permintaan resmi kepada Bank Indonesia melalui sistem permohonan berbasis aplikasi," ujar Dudi Dermawan menambahkan. Nantinya mekanisme pemberian akses ini akan dilakukan oleh Bank Indonesia dengan melaksanakan verifikasi sebelum memberikan akses kepada lembaga perbankan atau instansi terkait. Hal itu diperlukan karena penggunaan data tidak bisa dilakukan secara sembarangan dan wajib melalui prosedur yang jelas dan yang sudah ditetapkan.


Sebagai informasi tambahan, dalam upaya integrasi lintas sektor, Payment ID juga akan melakukan sinkronisasi dengan data kependudukan dari Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri. Hal ini dilakukan sebagai upaya preventif pembatasan & penyalahgunaan akses data dan salah satu dampak positifnya adalah otomatisasi penghentian penggunaan Payment ID bila pemilik identitas telah meninggal dunia. Hal ini juga didukung oleh penjelasan dari Dudi Dermawan yang menambahkan, "jika individu meninggal, maka Payment ID-nya sudah tidak akan bisa digunakan lagi."


Sumber : https://money.kompas.com/read/2025/07/25/130224626/apa-itu-payment-id-kode-unik-bi-untuk-pantau-transaksi-digital-berbasis-nik?page=all#google_vignette